Dimulai Pada 1 Maret, Proses Jual Beli Tanah Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan. Berikut Alasannya

  • Bagikan
bpjs kesehatan

👇👇 Link Berada Dibawah 👇👇

Mulai 1 Maret 2022, tiap pengajuan jual beli tanah harus menyertakan (kartu) BPJS Kesehatan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi masalah berita kewajiban mengikutkan kartu BPJS Kesehatan dalam aktivitas jual beli tanah itu.

Kepala Sisi Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan menjelaskan ketentuan itu mengikuti Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Alasannya ialah perintah dari Perintah Presiden Nomor 1,” tutur Indra diambil dari Tempo.

Perintah Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang keluar dan berlaku pada 6 Januari atur berkenaan optimasi penerapan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 itu disebut, Menteri ATR / BPN harus pastikan pemohon registrasi perubahan hak tanah karena jual-beli itu ialah peserta aktif dalam program JKN.

Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menjelaskan peraturan mengikutkan kartu BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian akan lakukan publikasi ke warga dalam kurun waktu dekat.

“Kelak disampaikan, tiap pengajuan jual beli tanah minta disertakan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan masalah gampang saja,” tutur Taufiqulhadi.

Ia berkata cara ini sebagai salah satunya usaha untuk menggerakkan semua warga tercatat dalam program JKN. Lewat program ini pemerintahan ingin pastikan semua warga mempunyai kejelasan agunan kesehatan.

“Ini sisi dari kedatangan negara, dengan tempat satu diantaranya lewat ATR BPN. Dengan begitu ini sisi dari tanggung-jawab presiden,” sebut ia.

Awalnya, info itu dikatakan dalam cuitan dari account Twitter sah Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Tiap permintaan servis registrasi perubahan Hak Atas Tanah atau Hak Punya Atas Unit Rumah Atur karena Jual Membeli harus diperlengkapi dengan foto copy Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Begitu menjadi maklum,” cuit @KantahKabJepara.

Baca Juga :   Siapa Yang Berhak Mendapat Kartu Prakerja?

Cuitan itu menyertakan infografis yang menerangkan dasar hukum peraturan itu. Dilukis itu diuraikan dasar hukum syarat kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktek jual beli tanah dan rumah. Selainnya Inpres, dasar hukum yang dipakai ialah Surat Selebaran Dirjen Penentuan Hak dan Registrasi Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *