Pencemaran lingkungan (environmental pollution) ialah terkontaminasinya elemen fisik dan biologis dari mekanisme bumi dan atmosfer hingga mengusik kesetimbangan ekosistem lingkungan.
Kontaminasi itu dapat datang dari aktivitas manusia atau proses alam, yang mengakibatkan kualitas lingkungan jadi tidak bisa berperan sesuai semestinya.
Sementara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Pelindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan keterangan jika pencemaran lingkungan hidup ialah masuk atau ditempatkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau elemen lain ke lingkungan hidup oleh aktivitas manusia hingga melebihi baku kualitas lingkungan hidup yang sudah diputuskan.
Adapun menurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X kreasi Khoirul Huda, S.Pd., M.Pd, pencemaran disimpulkan sebagai masuknya atau ditempatkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau elemen lain ke lingkungan.
Segala hal yang bisa memunculkan pencemaran disebutkan polutan (bahan pencemar). Zat bisa disebutkan sebagai polutan jika banyaknya sudah melewati batasan normal, yang ada di saat dan lokasi yang tidak tepat.
Zat pencemar juga dikenal dengan istilah sampah (sampah). Sampah sebagai bahan buangan yang dibuat dari satu proses produksi, seperti aktivitas rumah tangga yang hadirnya bisa berpengaruh negatif untuk lingkungan.
Berdasar karakternya sampah bisa dikelompokkan jadi sampah cair, sampah padat, sampah daur ulangi, sampah organik, dan sampah bahan beresiko beracun (B3).
Pencemaran air sebagai berlangsungnya peralihan pengurangan kualitas air pada sebuah tempat perairan seperti laut, sungai, danau, dan air tanah.
Pemicu berlangsungnya pencemaran air:
-Pembuangan hasil sisa sampah industri, rumah tangga, ke perairan.
-Adanya sejumlah partikel tanah di perairan, karena ada erosi.
-Penggunaan bahan peledak dan toksin dalam aktivitas tangkap ikan.
-Tumpahannya minyak karena kebocoran tanker atau ledakan sumur minyak laut lepas.
Polusi udara ialah masuk dan bercampurnya beberapa unsur beresiko ke atmosfer, hingga munculkan pencemaran udara.
Pemicu berlangsungnya polusi udara:
-Bebasnya karbon monoksida (CO) dan karbon dioksida (CO2) ke udara, yang bisa datang dari asap motor, asap pembakaran atau kebakaran, asap rokok, asap cerobong pabrik.
-Adanya asap vulkanik dari kegiatan letusan gunung berapi, hingga bisa menyebarkan sejumlah partikel debu ke udara.
-Bebasnya partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur ke udara, karena asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik.
-Adanya Chloro Fluoro Carbon (CFC), hasil dari kebocoran mesin pendingin seperti kulkas dan AC mobil.
Pencemaran tanah atau darat sebagai pengurangan kualitas tanah karena masuknya ke polutan ke lingkungan tanah, berbentuk zat kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan mikroorganisme.
Pemicu berlangsungnya pencemaran tanah terdiri jadi 3 kelompok yakni: